VIDEO: Duduk Perkara Hingga Menteri Nusron Buka Suara Jawab Isu Sertifikat Taipan Aguan Batal Dicabut

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberi klarifikasi terkait pihaknya membatalkan pencabutan SHGB milik Sugianto Kusuma atau Aguan di area pagar laut Tangerang.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Duduk Perkara Hingga Menteri Nusron Buka Suara Jawab Isu Sertifikat Taipan Aguan Batal Dicabut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membantah kabar pembatalan pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Aguan di kawasan pagar laut Tangerang; penegasan kebijakan pembatalan sertifikat di luar garis pantai tetap berlaku. (© 2025 Antaranews)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberi klarifikasi terkait pihaknya membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan di area pagar laut Tangerang.

"Berita yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang, saya katakan itu tidak benar," tegas Menteri Nusron dikutip dari IG Kementerian ATR, Minggu (23/2).

Nuron menjelaskan duduk perkara pencabutan sertifikat di wilayah tersebut secara rinci. Total sertifikat yang terbit di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berjumlah 280, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rekomendasi