Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan permohonan praperadilan kedua untu kliennya sudah diregistrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan usai kubu Hasto melihat celah dari putusan pertama yang menolak permohonan tersebut sebab dinilai belum masuk ke dalam pokok perkara.
“Belum masuk kepada pokok perkara yang menguji setidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto dan setelah kami mempelajari putusan Praperadilan Jakarta Selatan, kami melihat bahwa kami mempunyai kesempatan untuk mengajukan peradilan kembali,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta, Selasa (18/2).
Ronny menjelaskan, permohonan dimasukkan kembali oleh timnya pada Jumat 14 Februari 2025 melalui e-court. Bedanya, kali ini yang diajukan dua perkara terpisah, dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Kami sudah resmi mengajukan peradilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” jelas dia.
Atas dasar tersebut, Ronny menyayangkan pihak KPK yang melakukan pemanggilan terhadap kliennya pada 17 Februari 2025. Padahal, pada pukul 08.30 WIB di tanggal tersebut, Ronny sudah bersurat ke KPK untuk menunda pemanggilan selama proses praperadilan jilid dua berjalan.
“Kami mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan. Dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan. Pada saat kami masukkan surat pada pukul 8.30 WIB pagi (17/2),” beber Ronny.
Advertisement
KPK Diminta Hormati Permohonan Hasto
Ronny memastikan, kabar terbaru dari proses praperadilan adalah sudah ditunjuknya dua hakim untuk menangani perkara kliennya. Oleh sebab itu, dia memohon kepada KPK untuk menghormati prosesnya sebelum semua sidang praperadilan diputus.
“Kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada karena belum ada putusan pengadilan terkait menguji sah dan tidaknya status tersangka dari Mas Hasto. Maka agar proses ini berjalan, kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan peradilan,” Ronny menandasi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekjen PDIP sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.