Kalah Praperadilan, Hasto Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

KPK melayangkan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kalah Praperadilan, Hasto Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menekankan pentingnya kepala daerah membangun daerahnya berbasis ide dan imajinasi, seperti yang dicontohkan oleh Soekarno, bukan hanya berfokus pada anggaran. (© 2025 Antaranews)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa pada hari ini, Senin (17/2).

"Benar Saudara HK dipanggil hari ini," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Tessa menyebut, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dari kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Hanya saja Tessa belum menyebutkan apakah Hasto akan memenuhi panggilan penyidik. "Dalam kapasitasnya sebagai tersangka," singkat Tessa.

Hasto Kalah Praperadilan

Pemanggilan terhadap Hasto ini juga sebagai tindak lanjut setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatannya ditolak oleh Hakim tunggal, Djuyamto.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status Hasto sebagai suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku tetap sah oleh KPK.

Rekomendasi