Meirizka Widjaja Tannur, ibunda Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap vonis bebas anaknya. Dia didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan "vonis bebas" pada kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Demikian dilansir Antara, Senin (10/2).
"Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo," ucap JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.