Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat dari Polri

Sanksi tersebut berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Bid Propam Polda Metro Jaya.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ditemui awak media di lokasi rekonstruksi, Jumat (29/12/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi) (@ 2023 merdeka.com)

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dipecat dari polri. Sanksi tersebut berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Bid Propam Polda Metro Jaya.

"AKBP B PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (4/2).

AKBP Bintoro dinyatakan bersalah atas karena menyalahgunakan wewenang pada saat menangani perkara pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan anak bos Prodia.

Namun demikian, Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai peran dari Bintoro.

"Itu yang pertama, siapa ngasih duit ke siapa, makanya ada putusan PTDH," beber Anam.

Sanksi Lain

Dengan demikian susah ada dua orang yang dikenakan sanksi PTDH dari kasus anak Bos Prodia, yaitu mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria.

Sementara itu, untuk AKBP Gogo Galesung dan anak buahnya, Ipda ND hanya dikenakan sanksi demosi delapan tahun dan ditempatkan khsusu (Patsus) 20 hari.

Rekomendasi