Warga beserta petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Kota Lhokseumawe mengamankan empat pria diduga pasangan gay.
Mereka kini sedang diperiksa dan jika terbukti melakukan liwath atau hubungan sesama jenis akan terancam hukuman ratusan kali cambuk.
Keempatnya diamankan setelah petugas dan warga menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Tumpok Terendam, Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti.
"Rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat berkumpulnya anak di bawah umur dan diduga menjadi lokasi praktik hubungan sesama jenis, LGBT, antara pria dengan pria," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, Rabu (5/2).
Heri belum membeberkan identitas dan asal keempat pria yang diamankan itu. "Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Advertisement
Kronologi
Menurut Heri penggerebekan dilakukan kemarin, Selasa (4/2) sore, setelah adanya laporan masyarakat yang curiga rumah kontrakan itu diduga sebagai tempat praktik LGBT.
“Saat penggerebekan petugas menemukan empat orang dengan rentang usia remaja hingga dewasa," katanya.
Heri Maulana menerangkan Provinsi Aceh menerapkan hukum syariat Islam, segala bentuk penyimpangan seksual termasuk hubungan sesama jenis dilarang keras dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Qanun Jinayat.
"Islam mengajarkan kita untuk menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan yang melanggar syariat. Kami berharap masyarakat dapat terus menjaga moralitas dan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe untuk lebih peduli dan aktif mengawasi lingkungan sekitarnya, terutama dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja.