Strategi Polri Dukung Kebijakan Hemat Anggaran, Potong Perjalanan Dinas hingga Seminar

Adapun intruksi tersebut diterbitkan melalui surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Strategi Polri Dukung Kebijakan Hemat Anggaran, Potong Perjalanan Dinas hingga Seminar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam) (@ 2024 merdeka.com)

Polri menyatakan dukungan atas kebijakan penghematan anggaran yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian/Lembaga, yakni efisiensi hingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Adapun intruksi tersebut diterbitkan melalui surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Terkait kebijakan pemerintah mengenai penghematan anggaran yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintahan, Polri tentunya mendukung upaya penghematan untuk mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/2).

Alokasi Anggaran Polri Dipangkas

Menurut Trunoyudo, beberapa langkah telah dipersiapkan Polri dalam rangka mendukung kebijakan Prabowo. Mulai dari pemotongan perjalanan dinas hingga urusan seminar.

"Langkah efektif dalam penggunaan anggaran negara dilakukan dengan beberapa cara seperti pengurangan atau pemotongan anggaran perjalanan dinas personel, kegiatan rapat maupun seminar yang dinilai kurang urgent, serta penggunaan teknologi digitalisasi dalam proses administrasi dan operasional sehingga dapat mengurangi kebutuhan anggaran," ujar Trunoyudo.

Polri berharap langkah tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan efisiensi anggaran negara. "Dengan tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pokok Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat," Trunoyudo menandaskan.

Instruksi Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga untuk mengefisiensikan anggaranhingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Intruksi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani memutuskan pemangkasan anggaraninfrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian efisiensi. Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

Kemudian untuk mengakomodasi arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

17 Kementerian atau Lembaga Pangkas Anggaran

Meski demikian, ada kementerian dan lembaga yang tidak terkena pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tetap utuh di 2025, berikut daftarnya:

1. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep 268.281.288.000

2. Kementerian Pertahanan: Rp 166.265.927.210.000

3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp 279.606.498.000

4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969.201.354.000

5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6.690.346.011.000

6. Kepolisian Republik Indonesia: Rp 126.641.918.908.000

7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1.237.441.326.000

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6.154.590.981.000

9. Mahkamah Agung (MA): Rp 12.684.119.652.000

10. Kejaksaan Republik Indonesia: Rp 24.276.145.850.000

11. Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2.455.081.387.000

12. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2.473.747.926.000

13. Bendahara Umum Negara Rp 1.932.536.529.766.000

14. Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7.049.688.281.000

15. Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611.477.078.000

16. Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp 354.560.077.000

17. Badan Gizi Nasional: Rp 71.000.000.000.000

Rekomendasi