Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Bekasi. Luasnya capai ratusan ribu hektare tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
Nusron hanya menyebutkan inisial 2 perusahaannya yakni PT CL dan PT MAN. Namun, dalam slide paparan yang ditampilkan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI jelas tertulis PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Redaksi merdeka.com menelusuri profil dari dua perusahaan yang memiliki SHGB di perairan Bekasi tersebut.
Advertisement
PT Cikarang Listrindo
Dari slide paparan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI tertulis, PT Cikarang Listrindo memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
PT Cikarang Listrindo merupakan perusahaan yang bergerak untuk menyediakan pasokan listrik.
PT Cikarang Listrindo mulai beroperasi tahun 1993, Cikarang Listrindo menjadi Private Power Utility (PPU) yang beroperasi paling lama di Indonesia, dengan kapasitas terpasang pembangkit listrik konvensional dan PLTS Atap masing-masing sebesar 1.144 MW dan 21,2 MWp.
PT Cikarang Listrindo melayani PLN dan 5 (lima) Kawasan Industri yang terpadu, yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar dan paling berkembang di Indonesia.
Merujuk pada website PT Cikarang Listrindo tercantum jajaran dewan komisaris diantaranya, Sutanto Joso Komisaris Utama, Fenza Sofyan Komisaris, Djeradjat Janto Joso Komisaris, Iwan P. Brasali Komisaris, Ir. Kiskenda Suriahardja Komisaris independen, Drs. Josep Karnady Komisaris Independen.
Kemudian untuk jajaran direksi, diantaranya: Andrew K. Labbaika Direktur Utama, Png Ewe Chai Wakil Direktur Utama, Matius Sugiaman Direktur Komersial, Richard N. Flynn Direktur Teknik, Christanto Pranata Direktur Keuangan.
PT Cikarang Listrindo beralamatkan di Jl. Jababeka Raya Blk. R, Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17550.
Advertisement
PT Mega Agung Nusantara
Dari slide yang tertulis saat rapat Komisi II DPR RI, PT Mega Agung Nusantara mengantongi SHGB seluas 419,635 hektare. Sertifikatnya terbit di periode 2013-2015.
Merdeka.com mencoba menelusuri profil PT Mega Agung Nusantara, namun tak banyak informasi yang memuat terkait perusahaan tersebut.
PT Mega Agung Nusantara hanya tertulis beralamatkan di Jl. Kapuk Poglar No.47, RT.2/RW.4, Kapuk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11720.
Advertisement
Dugaan Kongkalikong
Aparat penegak hukum didorong untuk mendalami, dugaan kongkalikong dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita serahkan kepada penegak hukum untuk menilai itu. Karena memang yang menjadi pertanyaan publik kok laut bisa ada sertifikatnya misalkan. Putusan Mahkamah Konstitusi, laut itu tidak boleh ada hak diatasnya, dia hanya boleh perizinan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/1).
Rudi mengatakan penegak hukum dapat mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan. Termasuk adanya tindak pidana yang mengarah ke suap hingga gratifikasi.
"Penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggaraan negara, penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Disitu mungkin ada praktik seperti yang saudara katakan suap menyuap, ada praktik gratifikasi dan lain-lain," ujar Rudi.
Komisi III DPR juga dipastikan bakal mendalami dugaan itu dalam rapat kerja (raker) bersama penegak hukum.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku, tidak tahu ada atau tidak dugaan suap terhadap pegawai yang dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Total delapan pegawai yang dikenakan sanksi. Enam diantaranya dicopot dari jabatannya.
"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).