Respons Ahok soal Aturan PNS Jakarta Boleh Poligami

Menurut dia, hal itu sejatinya dikembalikan kepada pribadi yang memiliki keyakinan masing-masing.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Respons Ahok soal Aturan PNS Jakarta Boleh Poligami
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga mengatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar) (© 2025 Liputan6.com)

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersuara soal aturan baru di lingkungan kepegawaian Pemprov Jakarta soal izin berpoligami. 

Menurut dia, hal itu sejatinya dikembalikan kepada pribadi yang memiliki keyakinan masing-masing.

“Karena peraturan, buat saya sih susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan,” kata Ahok kepada awak media di Jakarta, Sabtu (18/1).

Namun yang menjadi catatan Ahok, jangan sampai ada anggaran yang dikorupsi karena jumlah tanggung jawabnya yang bertambah saat memutuskan berpoligami.

“Paling penting itu jangan sampai ada anggaran korupsi karena keluarga nambah banyak. Kalau soal anda mau punya apa, buat saya itu hak anda lah. Tapi anda bisa adil apa enggak ini?” jelas dia.

Aturan PNS Jakarta Boleh Poligami

Korupsi LNG Pertamina, Ahok Diperiksa sebagai Saksi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga mengatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta menerbitkan Pergub yang mengizinkan pegawai laki-laki yang memiliki istri untuk menikah lagi atau poligami

Penerbitan aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Berikut Isi dari aturan terkait:

Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta 2025. Dalam keputusan itu, rancangan pergub ini masuk dalam jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

Pada Pasal 4 mengatur syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami.

Salah satunya, mendapat rekomendasi atau izin dari atasan.Namun jika izin tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai terkait bakal terkena sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

Berikut bunyi aturan pada Pasal 4 tersebut:

Bunyi Pasal 4

PNS
PNS istimewa

Pasal 4: 

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Aturan terkait izin berpoligami untuk ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya:

Bunyi Pasal 5

Isi Perpres 79 Tahun 2025: 1.700-4.100 ASN Akan Pindah ke IKN
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap © 2025 Liputan6.com

Berikut bunyi dari ayat (1):

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak; 

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Berikut isi, dari ayat (2): 

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/ataue. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Rekomendasi