Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik, seperti E-money maupun Flazz. Ditjen Pajak menjelaskan masyarakat tidak akan terdampak biaya tambahan saat membayar menggunakan QRIS. Sebab, kenaikan PPN akan dikenakan pada merchant.
Sementara, untuk e-Money, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan dikenakan hanya pada biaya layanan isi ulang. Biaya admin tersebut, biasanya dibebankan kepada pengguna saat membeli saldo untuk kartu elektronik.