Kronologi Sadisnya Indra Septiarman, Pria Pengangguran Perkosa & Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Diawali saat Indra dan beberapa rekannya memanggil korban untuk membeli gorengannya, jumat (6/9) lalu.

Lisa Septri Melina
Oleh Lisa Septri Melina - Reporter
Kronologi Sadisnya Indra Septiarman, Pria Pengangguran Perkosa & Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar (merdeka.com)

Polisi menangkap Indra Septiarman (26) pria pengangguran asal Guci, Minang, Sumatera Barat. Indra merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membeberkan kronologi kematian Nia Kurnia Sari. Diawali saat Indra dan beberapa rekannya memanggil korban untuk membeli gorengannya, jumat (6/9) lalu.

"Awalnya pelaku dan teman-temannya memanggil korban untuk membeli gorengan," kata Irjen Suharyono saat jumpa pers di Polres Pariaman, Jumat (20/9).

Berikut kronologi kematian Nia:

Jumat 6 September

Pukul 17.00 Wib

Tersangka Indra bersama Heru dan Jailani rekannya melihat korban dari kejauhan

Pukul 17.10 Wib

Tersangka Indra dan rekannya Jailani membeli gorengan korban

Pukul 17.50 Wib

Timbul niat Indra memperkosa korban. Ia menyiapkan tali rafia setelah berpisah dengan teman-temannya.

"Ada niat jahat tersangka untuk mengadang korban. Akhirnya, niat untuk memperkosa itu terjadi. Sudah ada niat, tali rafia dipersiapkan," tuturnya.

Pukul 18.25 Wib

Tersangka melihat korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju ke rumahnya

Pukul 18.30 Wib

Tersangka menyekap korban dan membawanya untuk diperkosa

"Korban disekap, mulutnya ditutup. Apakah korban pingsan atau meninggal sedang dipastikan ahli forensik," kata Irjen Suharyono.

Pukul 19.30 Wib

Tersangka mengubur korban dan menutupi bekas lubang dengan daun dan ranting.

"Di atas bukit, di situ terjadi peristiwa pemerkosaan. Dibawa lagi jarak 200 meter untuk dimakamkan, kedalaman 1 meter. Kondisi sangat memprihatinkan," kata Irjen Suharyono.

Pukul 20.00 Wib

Tersangka pulang ke rumahnya untuk mengganti pakaian

Pukul 20.30 Wib

Tersangka kembali ke warung M Jailani

Minggu 8 September 2024

Pukul 16.15 Wib

Mayat korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana.

Kamis 19 September 2024

Pukul 15.00 Wib

Tersangka ditangkap di loteng sebuah rumah kosong

Atas perbuatantanya, tersangka terancam pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan 285 KUHP pidana maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi