Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengecam langkah DPR membahas RUU Pilkada hingga dibawa ke Rapat Paripurna. Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Baca Juga
Mendikdasmen Apresiasi MSUS Muhammadiyah: Wujud Partisipasi Mandiri dalam Pendidikan Nasional
Sejumlah masyarakat memprotes putusan Baleg DPR, karena dinilai tidak sesuai dengan hati nurani dan konstitusi yang berlaku.