Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan baru-baru mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Yakni, adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar oleh seorang penyidik Polri yang berada di KPK.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip liputan6.com, Senin (3/7).
Bahkan, ia secara gamblang membuka nama si pemilik transaksi. Yakni, Tri Suhartono, mantan Kasatgas Penyidikan yang telah dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2023.
Namun, belakangan pernyataan Novel itu sangat disayangkan. Sebab, ia tidak merinci pokok perkara sehingga membuat opini publik tergiring. "Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK," kata Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).
Ia menduga, perkara yang dimaksud Novel ialah kasus Mardani Maming. Saat menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK karena menuntaskan perkara Maming. Lalu Maming gugat praperadilan dengan menunjuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sebagai penasihay hukum. Praperadilan Maming kalah dan divonis 10 tahun penjara.
Advertisement
Tidak sampai di situ, Maming mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat vonis menjadi 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp108 Milyar.
"Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto," katanya.
Tak Kritisi Formula E
Suparjo juga menambahkan Novel tak pernah kritis terhadap hal-hal lain yang masuk pada pembahasan perkara di KPK. Seperti kasus Formula E yang tidak pernah dia singgung. Novel juga dianggap tidak pernah mengkritisi terkait pelaporan 200 Laporan Hasil Audit (LHA) PPATK di Kementrian Keuangan RI dengan nilai Rp l249 triliun.
"Nah, yang saya heran kenapa Novel tidak kritis terhadap kasus Formula E?. Dugaan saya issu yang selama ini Novel sebar terkait pimpinan KPK semata-mata untuk menutupi kasus Formula E. Bisa jadi kan?," jelas Suparjo.
Suparjo menekankan dan memberi ultimatum agar Novel tidak selalu melakukan prejudice terhadap institusi KPK.
Penjelasan eks Penyidik Polri di KPK
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto merespons tudingan terkait transaksi mencurigakan Rp300 miliar lewat rekening pribadinya. Dia menyatakan tidak ada persoalan dengan mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan yang menyampaikan tudingan itu.
"Saya sama Bang Novel tidak ada permasalahan sama sekali beliau orang baik dan senior yang perhatian juga jadi kalo ada permasalahan pun waktu saya di KPK saya sering menghadap beliau. Bahkan saya sama beliau berhubungan baik sampai sekarang," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
Sementara terkait dengan ihwal transaksi Rp300 miliar, kata Tri, hal itu telah disampaikan secara resmi saat dirinya diperiksa. Ia pun menyatakan uang tersebut tidak ada hubungannya dengan posisi tugasnya ketika di KPK maupun di Polri.
"Keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikit pun yg berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," katanya
Sumber: Liputan6.com