Kemenag Soal Rekomendasi Pembekuan Al-Zaytun: Intinya Hak Pelajar Jangan Terabaikan

Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal rekomendasi pembekuan izin Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur menyebut, opsi pembekuan itu memang sudah dibicarakan.

Muhammad Genantan Saputra
Kemenag Soal Rekomendasi Pembekuan Al-Zaytun: Intinya Hak Pelajar Jangan Terabaikan
Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana Seusai Periksa Panji Gumilang. ©2023 Merdeka.com/Bachtiaruddin Alam

Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal rekomendasi pembekuan izin Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur menyebut, opsi pembekuan itu memang sudah dibicarakan.

"Dalam rapat itu sudah dibicarakan berbagai kemungkinan (pembekuan)," kaya Waryono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (4/7).

Namun, Kemenag juga memikirkan nasib pendidikan para santri di Al-Zaytun. Menurutnya, hak-hak para pelajar mesti dipikirkan.

"Apa yang sudah disampaikan Pak Menko bahwa jangan sampai hak konstitusi warga tercederai tentu nanti ada pola pola yang diatur oleh pimpinan sehingga anak anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar," ucapnya.

Waryono belum bisa memastikan langkah yang bakal diambil untuk Al-Zaytun. Yang jelas, kata dia, hak-hak para pelajar tidak boleh terabaikan.

"Intinya hak konstitusi warga terutama pelajar santri di sana mahasiswa jangan sampai kemudian kehilangan hak Konstitusi atau terabaikan," tutup Waryono.

Menilik Potensi Penutupan Pondok Pesantren Al-Zaytun

Pemerintah masih belum memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus Al-Zaytun. Meski demikian, rekomendasi pembekuan aktivitas atau penutupan lembaga pendidikan yang berada di Indramayu makin kencang disuarakan.

Saat ini, semua urusan mengenai Al-Zaytun sudah berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyerahkan semua hasil investigasi kepada Kemenko Polhukam.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta semua masyarakat, sekaligus tokoh agama hingga organisasi massa tetap tenang. Saat ini, pemerintah masih terus membahas upaya dan tindakan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

Disinggung mengenai rekomendasi untuk membubarkan Al-Zaytun, ia menyebut hal itu bisa dilakukan jika semua unsur pelanggaran hukum terbukti.

Artinya, semua langkah harus dilakukan dengan hati-hati dan seksama serta sudah melalui kajian yang lengkap. Namun, kembali lagi, semua keputusan berada di tangan pemerintah pusat.

Diambil Alih Pemerintah

Dia juga menyoroti nasib ribuan murid yang saat ini sedang menimba ilmu di sana tetap harus dipikirkan. Belum lagi soal siapa yang akan mengambil alih pengelolaan aset yang ada di lahan ribuan hektare Al-Zaytun.

"Ini harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid di sana atau santri di sana diberikan solusi pendidikan. Tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," kata dia Senin (3/7).

"Pembekuan pembubaran juga bisa dilakukan tapi menunggu kajian dialihkannya ke siapa, aset yang 1200 hektare nya sudah seperti apa, tentu harus dipikirkan. Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga agar segera dibekukan sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," tegas Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar yang menjadi salaj satu tim investigasi menyatakan semua data sudah disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Rekomendasi semuanya dari tim itu pertama diterima pak Gubernur, kemudian Pak gubernur menyampaikan ke Menko Polhukam," ujarnya.
"(Laporan yang diserahkan) menyangkut pemahaman agama, (dugaan) tindak pidana, termasuk, (dugaan pelanggaran) administrasi penyelenggaraan sistem pendidikan," pungkasnya.

Rekomendasi