Enam Sekawan di Bandung Jual Ganja dan Produksi Tembakau Sintetis Secara Rumahan

Enam sekawan di Kota Bandung menjalankan bisnis jual beli tembakau sintetis serta ganja. Mereka memproduksi secara rumahan di dua rumah Jalan Sukajadi dan Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Enam Sekawan di Bandung Jual Ganja dan Produksi Tembakau Sintetis Secara Rumahan
Ilustrasi. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Enam sekawan di Kota Bandung menjalankan bisnis jual beli tembakau sintetis serta ganja. Mereka memproduksi secara rumahan di dua rumah Jalan Sukajadi dan Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pengungkapan pun dilakukan pada awal Juni 2023.

Selain enam tersangka, barang bukti berupa 4,7 kilogram tembakau sintetis dan 946,7 gram ganja turut disita.

"Para tersangka memproduksi narkoba ini di dua rumah. Jadi produksinya ini rumahan. Alatnya dibeli secara daring," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/6).

Bisnis ini diketahui dijalankan oleh FK (36), RT (28), SH (22), IMS (23), DE (26) dan RN (25) selama satu tahun terakhir. Mereka menjual hasil produksinya ke sejumlah wilayah di Jawa Barat.

"Mereka memproduksi atau mengedarkan jenis tembakau sintetis dan ganja di wilayah Jawa Barat," dia melanjutkan.

Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 1, 2, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 serta undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi