Begini Aksi WNA Iran Produksi Sabu di Kamar Apartemen Sempit Seluas 3x4 Meter

Dalam proses pembuatannya, HR hanya memproduksi dengan memasak bahan baku yang didapat dengan menggunakan kompor.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Begini Aksi WNA Iran Produksi Sabu di Kamar Apartemen Sempit Seluas 3x4 Meter
Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial HR. Pelaku memproduksi barang haram itu di apartemen Vittoria Residance, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Luas ruang produksi itu hanya 3X4 meter.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan pelaku HR menyewa apartemen tersebut sejak 2 Juni 2023 lalu. Pelaku merupakan yang memproduksi sabu seorang diri.

"Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri dibayangkan hanya satu orang mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya sekitar 3x4 meter tidak membutuhkan banyak ruang tidak membutuhkan banyak orang tenaga," kata Calvin saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Jumat (23/6).

Dia menjelaskan, bahan baku pembuatan barang haram itu didapatkan HR dari salah seorang DPO yakni X yang juga WNA. Bahan baku itu pun diterima pelaku di sekitaran apartemen. Sedangkan, bahan pendukung lainnya seperti kompor, panci, kemudian alat penyaring gas dibeli sendiri oleh HR.

Dalam proses pembuatannya, HR hanya memproduksi dengan memasak bahan baku yang didapat dengan menggunakan kompor. Bahan baku itu dipanaskan dan lalu didinginkan. Proses itu pun dilakukan berkali-kali.

"Namun yang agak sedikit lama proses pengeringannya dibangunkan dan dikeringkan dilakukan pemurnian dan penjerihan dengan menggunakan aseton," jelasnya.

Calvin menyebut, WNA itu hanya butuh waktu singkat agar dapat menghasilkan sabu-sabu seberat setengah kilogram.

"Hanya butuh 15 menit. Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini tersangka satu, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap," ujar Calvin.

Sabu-sabu hasil produksi rumahan itu didistribusikan oleh seorang DPO X seberat 150 gram dan 50 gram pelaku inisial RP asal Ambon. Hingga saat ini, baru dua pelaku yang berhasil diamankan.

Kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka yakni HR dan RP. Tiga pelaku lainnya berstatus WNA masuk dalam daftar DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan ddngan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.

Rekomendasi