Polisi memastikan penangan kasus motor gede yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5) hingga saat ini masih berjalan. Kini kasus tersebut tinggal menunggu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Proses terakhir sudah tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti kami tinggal nunggu P21, nanti kami limpahkan tersangka dan barang tersangka atau tahap 2,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (22/6).
Untuk tahap 2, pihaknya masih menunggu P21 dari kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap. Tony menyebut bahwa proses penanganan kasus kecelakaan tersebut ditangani pihaknya dan akan disidangkan di Ciamis.
“Ya semua di Ciamis,” sebutnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial T (55) dikenakan pasal 229 ayat 4 juncto 312 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Penerapan pasal itu karena tersangka diduga karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan dan akibat tidak segera memberikan pertolongan kepada korban.
Advertisement
Walau begitu, Tony mengatakan bahwa hingga saat ini meski T sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Salah satu alasannya karena T selama ini kooperatif.
“Pada dasarnya penahanan kan hak subjektivitas penyidik. Ada pertimbangan dari penyidik bahwa dari si tersangka menyerahkan diri itu sudah sedikit parameter bahwa tersangka kemungkinan tidak akan kabur, ada kooperatif,” katanya.
Selain itu juga, diungkapkan Tony, sudah ada komunikasi dan itikad baik dari pihak keluarga tersangka kepada korban. Namun ia tidak menjelaskan detail itikad baik yang dimaksudkan.
Untuk korban pun diketahui sudah sehat dan pulang dari perawatan sejak 2-3 minggu ke belakang. Meski begitu ia memastikan bahwa kasus tersebut terus dilanjutkan.
“Lanjut, tidak ada proses restorative justice,” pungkasnya.