Kasus dugaan kebocoran KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM akan memasuki babak baru. Setelah Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan usai menemukan adanya peristiwa pidana.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho selaku salah satu pelapor mengakui, informasi tersebut telah diketahui sejak pemeriksaan Selasa (13/6) lalu. Sehingga dia turut menanti siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Artinya, benar telah terjadi tindak pidana. Tinggal tugas penyidik adalah menemukan siapa tersangkanya dan dilakukan penuntutan oleh jaksa," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (21/6).
Advertisement
Dengan keyakinan, dia mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Meskipun dalam kasus etik yang ditangani Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti terkait pelanggaran kebocoran data.
"Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu. Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan. Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti," ujar Kurniawan.
"Penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya izin pengadilan. Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik hp tidak mau menyerahkan hpnya, maka Dewas tidak bisa memaksa," tambahnya.
Terlebih, lanjut Kurniawan, Dewas hanya mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda adalah tindak pidana. Maka dari itu dia berharap kasus ini tetap berlanjut sampai ditemukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
"Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan," katanya.
Advertisement
Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya tengah memutuskan menaikkan kasus dugaan kebocoran KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Sudah ada peristiwa pidana. Berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6).
Dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan bukan tanpa alasan, sebab banyak laporan yang telah masuk dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu sejalan dengan peristiwa pidana yang membuat kini KPK masuk dalam bidikan dugaan pelanggaran pidana.
Advertisement
Bahkan, Karyoto yang telah mengetahui kasus ini sejak menjabat Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yakin pihaknya akan bisa mengusut tuntas. Dengan ditemukannya peristiwa pidana dalam kasus ini.
"Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," ujarnya.
"Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangka atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," tambah dia.
Peristiwa pidana itu adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang oleh pihak yang diluar wewenang. Pihak itu adalah orang yang menjadi target ketika kasus masih dalam penyelidikan oleh KPK.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujarnya.