Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap alasan pemerintah menetapkan libur Iduladha 2023 menjadi tiga hari. Menurutnya, keputusan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menikmati waktu libur berkualitas bersama keluarga.
“Kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," kata Azwar Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).
Dia menjelaskan, penetapan libur Iduladha selama tiga hari bukan semata-mata disebabkan adanya perbedaan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah. Pemerintah menetapkan Iduladha 2023 pada 29 Juni, sementara Muhammadiyah 28 Juni.
"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Iduladha di hari berbeda," jelasnya, dilansir dari Antara.
Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat menikmati waktu libur panjang, Azwar Anas berharap Iduladha 2023 dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Jadi, untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, ya. Jadi, untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Minggunya tetap libur nasional," katanya.
Advertisement
Namun demikian, kata dia, hal tersebut masih menunggu perpres. Presiden Joko Widodo sendiri pun sangat berharap perekonomian di daerah dapat tumbuh dan berkembang saat libur panjang Iduladha.
“Kita tunggu nanti SKB-nya untuk segera diterbitkan, sekali lagi ini baru usulan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah pasti akan menyesuaikan keputusan terkait hari libur dengan adanya perbedaan penetapan Iduladha.
"Cuti bersama karena ada dua hari Iduladha yang berbeda, tentu akan digabung oleh pemerintah, disesuaikanlah. Saya kira begitu," ujar Ma'ruf Amin.
Advertisement
Pemerintah telah memutuskan cuti bersama Iduladha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan pada 16 Juni 2023.
Pada SKB tersebut diputuskan bahwa 28 dan 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Sementara Hari Raya Iduladha 1444 Hijiriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
"Mengubah cuti bersama tahun 2023…diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis keputusan SKB tiga menteri yang dikutip pada Selasa (20/6).
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi putusan kedua.
SKB tiga menteri tentang libur dan cuti bersama 2023 itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziah dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.