Jalankan Perusahaan Penyalur PMI Tanpa Izin, 3 Warga Garut Jadi Tersangka TPPO

Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) di Garut. Ketiga tersangka yakni pemilik perusahaan dan dua orang yang membantunya.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Jalankan Perusahaan Penyalur PMI Tanpa Izin, 3 Warga Garut Jadi Tersangka TPPO
Konferensi pers kasus TPPO di Garut. ©2023 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) di Garut. Ketiga tersangka yakni pemilik perusahaan dan dua orang yang membantunya.

Wakil Kepala Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan bahwa tiga orang yang oleh ditetapkan sebagai tersangka berinisial R (41), AS (26), dan MF (23). "Mereka ini merupakan sindikat yang menyalurkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di kawasan Afrika dan Oseania. Tempat mereka ini sebelumnya kami gerebek pada Rabu (7/6) lalu di kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka R adalah pemilik usaha PT Raya Mulya Bahari, sedangkan AS dan MF adalah yang membantu melakukan kegiatan R," kata Yopy, Senin (19/6).

Yopy menjelaskan bahwa PT Raya Mulya Bahari adalah perusahaan yang mencari calon PMI untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Namun kegiatan warga Garut ini diduga ilegal atau tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Atas perbuatan para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengungkapkan bahwa perusahaan milik R sudah beroperasi sejak tahun 2017. Mereka mencari masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk kemudian dijadikan ABK.

"Untuk negara tujuannya sendiri adalah Fiji dan Afrika Selatan. Mereka ini kemudian ditempatkan sebagai ABK di kapal ikan untuk menjadi pemancing cumi dan lainnya," ungkapnya.

Perusahaan R sudah memberangkatkan lebih dari 300 PMI ke luar negeri. Diperkirakan masih ada sekitar 200-an orang yang masih berada di luar negeri sebagai ABK.

Dilihat sekilas, PT Raya Mulya Bahari tampak seperti penyalur PMI resmi pada umumnya. Namun setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam ternyata perizinannya tidak lengkap.

Dengan kondisi perusahaan itu, maka para PMI yang disalurkan pun nanti akan mengalami kerugian. "Salah satu kerugiannya, ketika nanti sang TKI bermasalah di luar negeri perusahaan ini angkat tangan, tidak akan membantu," jelasnya.

Deni juga menyebut bahwa warga yang menjadi korban dari PT Raya Mulya Bahari bukan hanya dari Garut. "Ada juga warga luar Pulau Jawa yang pernah diberangkatkan melalui mereka," pungkasnya.

Rekomendasi