Seorang pria di Ciamis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dia ditangkap tim dari Polres Ciamis yang mendapat laporan dari istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan bahwa suami yang dilaporkan istrinya kepada pihaknya berinisial S (34). Aksi itu terungkap pada 4 Mei 2023 lalu dan langsung dilaporkan kepada pihaknya.
"Korban ini merupakan anak tiri dari pelaku. Modus pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban dengan memberikan perhatian lebih, termasuk uang. Setelahnya S yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pun menyetubuhi korban," ungkap Tony.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. dan atas perbuatannya polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menjelaskan pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2019. Saat menikah, istrinya sudah memiliki anak perempuan berusia 10 tahun.
"Sejak menikah, pelaku selalu memberikan perhatian khusus kepada anak tirinya sehingga korban merasa nyaman atas kehadiran tersangka. Sampai kemudian sekitar Juli 2022 tersangka melancarkan aksinya kepada korban ketika istrinya sedang tidur," jelas Firmansyah.
Saat itu, tersangka mendatangi kamar korban. "Awalnya korban merasa kaget, namun karena merasa dekat dan nyaman akhirnya korban diam. Saat itu juga tersangka berjanji akan memberi korban uang jajan tambahan sehingga korban akhirnya menurut," ungkapnya.
Aksi di Juli 2022 itu ternyata kemudian berlanjut sampai Oktober 2022. Aksi bejat S terungkap ibu korban yang merasa heran karena anaknya yang tidak kunjung menstruasi ditambah gerak-geriknya mencurigakan.
"Mei kemarin, korban oleh ibunya dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Oleh petugas puskesmas, anaknya dinyatakan tengah hamil 7 bulan. Mengetahui informasi itu ibunya langsung membuat laporan polisi. Untuk korban masih pelajar SMP dan saat ini masih sekolah," pungkasnya.