KY Kerahkan Tim Pantau Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Ini Alasannya

KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rita
Oleh Rita - Reporter
KY Kerahkan Tim Pantau Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Ini Alasannya
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Komisi Yudisial (KY) bakal menerjunkan tim untuk memonitor sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan bakal digelar 19 Juni mendatang.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menjelaskan alasan pihaknya menerjunkan tim.
Menurutnya, pemantauan sidang praperadilan ini karena kasus tersebut cukup mendapat perhatian publik.

"KY akan melakukan pemantauan terhadap persidangan praperadilan (Hasbi Hasan)," kata Miko saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).

Seperti diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat 26 Mei 2023. Tercatat pengajuan didaftarkan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun KPK tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.

"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.

Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut dia, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi