Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Isye Fitril Yuliastuti, karyawan Bank Mandiri turut menerima aliran uang dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Isye Fitril diduga merupakan orang dekat dari tersangka suap penanganan perkara di MA itu.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Isye Fitril pada Senin (12/6) kemarin.
"Saksi ini hadir, saksi diduga orang dekat tersangka HH (Hasbi Hasan), dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Hasil pemeriksaan Isye Fitril sudah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang hanya bisa dibuka dalam persidangan yang bersifat terbuka.
"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.
Advertisement
Selain Isye Fitril, KPK sebelumnya memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Windy diduga KPK turut mengelola aset Hasbi Hasan berupa properti di kawasan Jakarta Selatan.
Kepemilikan properti itu tengah diselisik KPK lebih dalam. "Sejauh ini ada dugaan (pengelolaan aset Hasbi Hasan oleh Windy Idol) rumah yang terletak di Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Usai menjalani pemeriksaan, Windy Idol mengaku kenal dengan Hasbi Hasan. Dia mengaku pernah menjalin kerja sama bisnis dengan Hasbi Hasan.
"Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal dulu, pernah mendirikan apa, nanya-nanya AJP (Athena Jaya Production), dulu pernah ada Athena Jaya kan," ujar Windy di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Advertisement
Windy menampik Athena Jaya Production dijadikan lokasi pencucian uang oleh Hasbi Hasan. Tak hanya itu, Windy juga menolak disebut sebagai istri siri Hasbi Hasan.
"Mohon tolong jangan zalim sama saya. Saya punya keluarga, saya mohon pikirin perasaan saya, saya punya keluarga. Saya punya kerjaan, jadinya orang mikir saya gimana-gimana. Itu aja sih, mohon doanya semoga saya bisa kuat maksudnya. Bisa dijauhi hal-hal yang buruk," kata dia.
Terkait dengan pencegahan ke luar negeri, Windy Idol mengaku tak paham dirinya tak diizinkan meninggalkan Indonesia. Namun dia menyadari pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
"Iya saya enggak ngerti juga dicekal, karena waktu itu mau rencana pergi ke luar negeri itu. Pada saat itu saya dijadwalkan menjadi saksi. Terus karena saya harus ke luar negeri, biar saya bisa koperatif dengan KPK. Dan memang ini kan kasus yang besar, itu kan saya dibutuhkan sebagai saksi, jadi dicekal deh. Tapi berita jadi kemana-mana," kata dia.
Advertisement
Dalam kasus suap penanganan perkara ini, KPK menjerat Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan Tri sudah ditahan sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Ghufron menyebut kasus yang menjerat Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com