Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). AKBP Achiruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terkait kasus gratifikasi gudang BBM ilegal.
Gudang BBM ilegal itu diketahui berada di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Tak jauh dari rumah Achiruddin.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy, Senin (12/6).
Menurut Teddy, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus gratifikasi gudang BBM tersebut. Atas hal itu polisi langsung menetapkan Achiruddin sebagai tersangka.
Advertisement
"Ditetapkan Jumat (9/6) kemarin,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Achriuddin juga terancam bakal menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun polisi enggan terburu-buru lantaran masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPU tersebut.
"Jadi AKBP AH (saat ini masih) tersangka kasus migas dan gratifikasi," pungkas Teddy.