Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa mengabulkan permintaan perlindungan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan usai membongkar setoran Rp650 juta ke komandannya Kompol Petrus Hottiner Simamora.
LPSK mengungkapkan baru akan memproses permohonan perlindungan Bripka Andry setelah ditemukan pidana dalam perkara tersebut.
"Seseorang menjadi terlindung LPSK itu dalam status apapun sebagai saksi, korban, pelapor, justice collaborator, itu kan harus ada tindak pidananya. Ini kan belum ada tindak pidana yang berjalan ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Kamis (8/6).
Advertisement
Proses Perlindungan Masih Jauh
LPSK menegaskan akan memberikan perlindungan apabila kasus dugaan suap dibongkar Bripka Andry ditemukan unsur pidana. Proses pemberian perlindungan untuk saat ini masih jauh.
"Jadi masih jauh. Artinya kalau untuk menjadi terlindung LPSK ya syarat formil materil harus dipenuhi, kemudian kita investigasi maupun asesmen kebutuhan perlindungan apa, butuh bantuan apa gitu kan, jadi belum bisa dilakukan," jelas dia.
Bripka Andry melayangkan permohonan perlindungan sejak pekan lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan datang langsung ke kantor pusat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6) kemarin.
"Sudah minggu lalu, menunggu kelengkapan syarat permohonan. Kemarin sore yang bersangkutan ke LPSK, mungkin melengkapi syarat itu," ucap Hasto.
Advertisement
Masih Dikaji LPSK
Sekedar informasi bahwa proses telaah yang dilakukan LPSK dilakukan guna menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan.
Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK.
Sehingga dalam beberapa hari ke depan LPSK, akan memutuskan apakah permohonan perlindungannya yang dilayangkan Bripka Andry Darma Irwan dikabulkan atau tidak.
Advertisement
Sementara itu diketahui bila permohonan ini dilakukan Bripka Andry Darma Irwan setelah curhatannya soal setoran uang ke atasan akibat viral di media sosial. Lewat akun andrydarmairawan07.2. Dia menampilkan beberapa bukti percakapan screenshot yang dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.
Slide yang diunggah akun itu juga menampilkan screenshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima Petrus Hottiner Simamora.
Andry juga menyebut bahwa Danyon Kompol Petrus meminta untuk mencairkan uang dari luar dan sudah disetorkannya sebesar RP650 juta dilengkapi dengan bukti transfer.
"Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol P mencari dana sebesar Rp53 juta untuk membeli lahan," tulis Andri di akun pribadi instagramnya.