Petugas Pengisi Uang Mesin ATM Catut Duit Hingga Rp2,9 Miliar, Dipakai Foya-Foya

Modusnya beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta sampai Rp50 juta setiap kali aksinya.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Petugas Pengisi Uang Mesin ATM Catut Duit Hingga Rp2,9 Miliar, Dipakai Foya-Foya
Petugas Pengisi Uang Bank Jatim Korupsi Duit ATM Rp2,9 Miliar. ©2023 Merdeka.com

OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim ditangkap Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya atas dugaan korupsi uang ATM sebesar Rp2,9 miliar. Uang itu digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam, bermain robot trading hingga mencicil mobil pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari Surabaya) Joko Budi Darmawan menjelaskan, tersangka OS diketahui melakukan tindak pidana itu dengan modus beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim.

"Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta sampai Rp50 juta setiap kali aksinya," katanya, Senin (5/6).

Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname (BAO) seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM.

"Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," tambahnya.

Uang yang diambil tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang. Seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry. Tersangka, diketahui melakukan tindak pidana tersebut sejak September 2020 sampai Desember 2021.

Atas perkara itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim.

"Sudah tahap dua, berkas dan tersangka sudah diserahkan pada penuntut umum," tambahnya.

Rekomendasi