Kepala Kampung di Jayapura Daftar Bacaleg, DPMPK Diminta Tak Cairkan Dana Desa

Sejumlah kepala kampung (kepala desa) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mendaftar atau menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Mereka juga dipastikan telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politik.

Richard Jakson Mayor
Oleh Richard Jakson Mayor - Reporter
Kepala Kampung di Jayapura Daftar Bacaleg, DPMPK Diminta Tak Cairkan Dana Desa
Ilustrasi dana desa. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Sejumlah kepala kampung (kepala desa) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mendaftar atau menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Mereka juga dipastikan telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politik.

Kepala kampung itu masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri. Bahkan mereka ditengarai masih aktif melakukan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Jayapura.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo memastikan, kepala kampung sudah menjadi bakal caleg dipastikan memiliki KTA salah satu partai politik.

"Sedangkan dalam aturan melarang TNI-Polri, ASN, termasuk kepala kampung itu nggak boleh terlibat politik, tetapi realitanya hari ini masih ada juga," kata Klemens Hamo, Jumat (2/6).

Berdasarkan data di DPMPK, kepala kampung yang sudah menjadi bakal caleg dan punya KTA itu masih cairkan (dana) desa. "Nah, ini dari DPMPK itu harus serius memperhatikan dan tidak boleh bermain. Karena nantinya pada saat orang lain masuk gantikan sebagai kepala kampung, dana itu sudah tidak ada, akibat sudah dicairkan dan dipakai oleh kepala kampung sebelumnya. Hal ini akan menambah laporan keuangan di daerah ini menjadi tidak sehat, karena masih terjadi hal-hal seperti ini," ucap Klemens.

DPRD Kabupaten Jayapura meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, dalam hal ini DPMPK, serius memperhatikan hal itu.

"Ini yang harus dikroscek langsung oleh dinas terkait. Salah satu contohnya, seperti di wilayah saya, itu ada Kepala Kampung Pagai, Distrik Airu. Dia (kepala kampung) ini sudah maju menjadi bakal caleg, dia itu masih mencairkan uang dan itu realita yang terjadi di lapangan. Jadi, kepala dinas (DPMPK) itu bikin apa saja selama ini," tegasnya.

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah pernah menyampaikan hal itu ke DPMPK. Namun laporannya diabaikan.

Klemens berharap pencairan dana desa (DD) yang dilakukan kepala kampung menjadi perhatian serius DPMPK. "Nah, salah satu kepala kampung itu ada di Pagai, Distrik Airu, yang harus menjadi perhatian untuk seluruh kepala-kepala kampung di Kabupaten Jayapura yang ingin menjadi caleg," imbau Klemens Hamo.

Sebelumnya, Kepala DPMPK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengimbau agar para kepala kampung yang maju menjadi bakal caleg pada Pemilu Serentak 2024 wajib membuat surat mengundurkan diri dan menyampaikannya pada saat rapat terbuka yang dihadiri langsung masyarakat.

Surat pengunduran diri disampaikan tertulis dan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui DPMPK. Hal itu dimaksudkan agar anggaran kampung tidak digunakan untuk kepentingan individu.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu agar bisa mendapat data-data para kepala kampung yang menjadi caleg dan terlibat nanti pada Pemilu 2024 mendatang," ucap Elisa.

Rekomendasi