Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mempertanyakan sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pertanyaan itu disampaikan melalui Pengacara Teddy, Anthony Djono di tengah-tengah sidang KKEP, Selasa (30/5).
Menurut Anthony, sidang etik biasanya menunggu hasil putusan pidana kasus peredaran narkoba berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Akan tetapi sidang etik telah digelar saat perkara dalam proses banding.
"Sebagaimana kami juga merasa perkara ini terlalu tergesa-gesa terlalu terburu-buru. Rekan media tahu beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian Humas Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan incraht," kata Anthony kepada wartawan.
"Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa, kenapa harus buru-buru. Kenapa?" sambung dia.
Padahal, lanjut Anthony, materi yang dibahas dalam sidang etik sama dengan materi pidana yang masih bergulir.
"Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual. Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum," ujar dia.
"Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru memang kami tau beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak. Tapi apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang etik kami tidak tahu," tambahnya.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Sidang etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan selain Komjen Pol Wahyu Widada, ada pula empat jenderal bintang lainnya yang mendampingi sebagai sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP.
"Susunan pada KKEP terdiri dari: Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).
Kelima jenderal perangkat sidang KKEP telah membuka dan memulai sidang sekitar pukul 09.20 WIB. Dimulai, dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan Putusan.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," katanya.
Adapun terlihat kehadiran Teddy dengan seragam dinasnya lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya hadir di ruang sidang. Teddy berhadapan dengan lima jenderal yang akan mengadilinya.