Mantan Wamenkumham Denny Indrayana membantah telah melakukan pembocoran rahasia negara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait informasi pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Dia menjelaskan apa yang disampaikan lewat akun twitternya soal informasi putusan MK tidak masuk dalam delik pidana.
Alasannya karena tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang disampaikan kepada publik lewat akun media sosialnya. Sebab, rahasia putusan MK masihlah terjaga di tangan hakim.