Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan T, pengendara motor gede (moge) yang menyerempet santri di Jalan Raya Cihaurbeuti-Ciamis Kabupaten Ciamis sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi Sabtu pukul 14.00 WIB.
Kecelakaan itu membuat santri bernama Yayat mengalami luka-luka karena terjatuh akibat penyerempetan yang terjadi. Yayat juga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, yaitu kendaraan motor Yamaha Aerox dengan nomor D 5101 ZDN dengan satu kendaraan roda dua jenis Piaggio Motgozical dengan nomor B 4363 SZI," kata Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (29/5).
Wibowo menjelaskan, motor berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc. Sehingga tersebut motor masuk kategori motor gede.
Kedua motor berwarna krem dan cokelat itu sudah diamankan di Polda Jawa Barat sebagai barang bukti kasus kecelakaan.
Advertisement
Kronologi Moge Serempet Santri
Wibowo menjelaskan, kasus kecelakaan itu bermula saat T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas motor gede di wilayah Pangandaran. T merupakan simpatisan yang datang tanpa undangan.
Setelah itu, T melakukan perjalanan balik kembali ke Jakarta pada Sabtu (27/5). Namun di perjalanan, dia coba menyalip motor korban yang berjenis Aerox itu.
"Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan," katanya.
Setelah itu, katanya, insiden kecelakaan itu mulai menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah tersebar di media sosial. Akhirnya, kata Wibowo, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis.
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses dengan dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidana tiga tahun penjara," kata Wibowo.