Gubernur Bali Minta Masyarakat Tak Fasilitasi Wisman Langgar Aturan

Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti transaksi kripto.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Gubernur Bali Minta Masyarakat Tak Fasilitasi Wisman Langgar Aturan
Gubernur Bali Wayan Koster. ©2023 Merdeka.com

Gubernur Bali, Wayan Koster melarang masyarakat Bali yang tidak memiliki izin usaha atau tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi yang resmi untuk sewakan kendaraan kepada wisatawan mancanegara (wisman).

"Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).

Selain itu, masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti transaksi kripto.

"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata," imbuhnya.

Ia juga meminta, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Imbauan ini dilakukan karena semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Kemudian, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

"Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujarnya.

Rekomendasi