Novel Baswedan mengaku prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
Mantan penyidik senior KPK ini menilai, putusan tersebut bukan berlaku di era Firli Bahuri, melainkan untuk pimpinan KPK periode selanjutnya.
Menurutnya, pimpinan KPK saat ini menjabat dari 2019 hingga 2023, sesuai dengan surat keputusan atau SK setelah dilantik oleh Presiden.