Nindy Ayunda Sudah 6 Jam Diperiksa Bareskrim, Status Masih Saksi Kasus Dito Mahendra

Artis Nindy Ayunda sebelumnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Nindy akan diperiksa terkait kasus Dito Mahendra yang tengah disidik penyidik.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Nindy Ayunda Sudah 6 Jam Diperiksa Bareskrim, Status Masih Saksi Kasus Dito Mahendra
Nindy Ayunda Sudah 6 Jam Diperiksa Bareskrim, Status Masih Saksi Kasus Dito Mahendra

Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa artis Nindy Ayunda terkait perkara menjerat pengusaha Dito Mahendra. Nindy menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 11.00 Wib.

"Kami sampaikan bahwa saudara NA hari ini telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik, tadi datang sebelum salat Jumat sekitar pukul 11.00 Wib dan sampai saat ini pukul 17.00 Wib, masih dalam proses pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (26/5).

Hingga enam jam diperiksa, Nindy masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Polisi menyebut status penyanyi tersebut hingga saat ini masih saksi.

"Statusnya masih diperiksa klarifikasi sebagai saksi ya, nanti penyidik mengatakan kalau sudah tuntas pasti akan disampaikan," kata Ramadhan.

Penuhi Panggilan Penyidik

Artis Nindy Ayunda memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Nindy akan diperiksa terkait kasus Dito Mahendra yang tengah disidik penyidik.

Untuk diketahui, Dito Mahendra sendiri belum pernah diperiksa karena selalu absen ketika dipanggil. Dito sudah ditetapkan DPO.

"Siap Insya Allah (diperiksa)," kata Nindy yang mengenakan kemeja putih saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Salah satu pengacara Nindy Ayunda menyebut, kliennya siap untuk menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangan atas kasus yang menjerat Dito.

"Kita siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pemeriksaan terhadap Nindy terkait dengan Pasal 212 KUHP.

"Kita agendakan (pemeriksaan hari ini) untuk perkara 221 KUHP," ujar Djuhandani.

Rekomendasi