Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Putri Balqis akhirnya diperbolehkan pulang. Polisi melakukan penangguhan penahanan terhadapnya.
Orang tua Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan, semalam anaknya sudah pulang. Usai ditangguhkan, Balqis langsung menjalani sidang gugatan perceraian.
“Hari ini menjalani sidang kedua PA di Bekasi untuk perceraian,” katanya di Depok, Kamis (25/5).
Ibu tiga anak itu keluar dari Polres Metro Depok pada Rabu (24/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, Balqis ditahan di Polres Metro Depok atas statusnya sebagai tersangka akibat laporan suaminya dalam kasus KDRT. Pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus yang sama.
Advertisement
Noviansyah menegaskan, gugatan cerai anaknya tetap dilanjutkan karena sudah tidak tahan lagi bertahun-tahun mendapat penyiksaan fisik. Mulanya, anaknya masih ingin bertahan. Namun lama-lama Balqis tidak tahan terhadap sikap kasar suaminya.
“Iya (sejak awal nikah jadi korban KDRT). Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung (tahun) saya juga sudah lupa,” terangnya.
Balqis dan suaminya sudah 14 tahun menikah. Mereka dikaruniai tiga anak. Bertahun-tahun Balqis hidup dengan siksaan namun masih memilih bertahan demi anak-anak.
“Karena anak saya masih memikirkan anaknya kali ya,” ungkapnya.
Noviansyah menuturkan, menolak dilakukan restorative justice (RJ). Proses hukum pun dilanjutkan.
“Kalau dari pihak saya yang saya rasakan tidak ada untuk RJ itu,” pungkasnya.