Ngotot Anak AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Kasasi

Memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (23/5).

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Ngotot Anak AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Kasasi
AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Eksepsi. ©2023 Merdeka.com

Anak AG, pacar Mario Dandy, lewat kuasa hukumnya resmi mengajukan memori kasasi dan permohonan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, anak AG dihukum 3,5 tahun mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (23/5).

"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Bhirawa kembali menegaskan, kliennya tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sehingga pada memori kasasi itu pun memuat mengenai tidak terlibatnya AG saat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio (20).

"Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama sebagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dari memori banding dan dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar dia.

"Sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penempatan di LPKA. Hakim meyakini AG melanggar pasal 355 ayat 1 Jo pasal 55 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama saat kubu AG ajukan banding.

Rekomendasi