BY, Anggota DPR Diduga KDRT Istri Adalah Politikus PKS & Sudah Mengundurkan Diri

PKS saat ini telah melakukan proses penyelidikan di internal partai terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
BY, Anggota DPR Diduga KDRT Istri Adalah Politikus PKS & Sudah Mengundurkan Diri
ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Anggota DPR RI Fraksi PKS inisial BY dilaporkan ke MKD karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Menghadapi kasusnya, BY memilih menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.

PKS menegaskan kasus laporan dugaan KDRT sudah masuk ke partai. Kasus ini adalah masalah pribadi BY.

"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri dalam keterangan pers, Senin (22/5).

PKS saat ini telah melakukan proses penyelidikan di internal partai terkait dugaan pelanggaran disiplin.

"PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum," tegas Mabruri.

Dikarena BY telah mengajukan pengunduran diri, DPP PKS langsung menyiapkan penggantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan posisi BY.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," katanya.

Dilaporkan ke MKD

Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. B dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.

"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata kuasa hukum korban Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5).

"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," katanya menambahkan.

Srimiguna menjelaskan, pengaduan tersebut dilakukan pihaknya karena korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial B itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.

Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.

"Akhirnya kami sebelum Lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujarnya.

Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ucapnya.

Rekomendasi