MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Bui, Anggota Harap Dana Kembali

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya. Anggota berharap dana mereka bisa kembali.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Bui, Anggota Harap Dana Kembali
Tersangka Kasus Indosurya Henry Surya Ditahan. ©2023 Merdeka.com

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya. Anggota berharap dana mereka bisa kembali.

"Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya dimana, sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi," kata anggota KSP Indosurya, Steven.

Menurut dia, harusnya persoalan ini dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota untuk langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh. Justru, dia melihat putusan homologasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat.

"Setelah putusan kemarie ada PK. Saya harap PK bisa ditinjau lagi dan putusannya pun lebih baik. Kalau sekarang (vonis MA) mengecilkan harapan kami dari kasus yang kami lihat sebelumnya, tidak selesai dengan baik akhirnya merugikan korban," ujarnya.

Anggota KSP Indosurya lainya, Lina, melihat hal sama. Menurut dia, hukuman yang dijatuhi kepada Henry Surya akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah putusan homologasi.

"Karena dengan putusan seperti ini nasabah berhenti dengan Indosurya terhenti. Cicilan kita terhambat," beber Lina.

Padahal, Lina sebagai anggota tidak berharap muluk-muluk. Dia hanya menginginkan, dananya bisa dikembalikan oleh Indosurya.

"Kami tidak muluk-muluk. Kami mau dana kami kembali. Dengan putusan 18 tahun seperti ini, harapan tidak ada. Kami berharap homologasi berjalan, anggota terima cicilannya," pungkasnya.

Mahkamah Agung, sebelumnya menjatuhkan hukuman 18 tahun. Henry Surya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda 15 miliar rupiah subsidier 8 bulan.

Putusan ini membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat oleh hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.

Penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi Mahkamah Agung mempunyai standar ganda dalam putusan itu. Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.

"MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti; kedua sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yg sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” kata Soesilo dalam keterangannya

Rekomendasi