Reaksi Mario Dandy Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Pelecehan Seksual

Mario Dandy enggan berkomentar lebih lanjut, termasuk rencana melaporkan balik anak AG.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Reaksi Mario Dandy Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Pelecehan Seksual
Peran AG di rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Anak AG melaporkan Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. AG merupakan mantan pacar Mario Dandy Satriyo.

"Saya enggak (tidak) tahu," kata Mario Dandy kepada wartawan, Senin (22/5).

Mario Dandy enggan berkomentar lebih lanjut, termasuk rencana melaporkan balik anak AG. Mario Dandy saat ini diperiksa sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar dia.

Manggatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh Anak AG selaku korban. "Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.

Ini merupakan ketiga kalinya, Mangatta membuat laporan terhadap Mario Dandy Satriyo. Laporan pertama ditujukan pada pelaku penganiayaan terhadap David Ozora tersebut pada Selasa (2/5). Namun, upayanya ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orangtua atau wali.

Sehari setelahnya atau Rabu (3/5), Mangatta Toding kembali datang membawa seorang wali dari keluarga AG. Sayangnya Polda Metro Jaya kembali menolak.

"Yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin berkoordinasi dengan unit PPA atau subdit renakta. Kurang lebih begitu," ujar dia

Dalam kasus ini, Mangatta turut mengajukan delapan bukti. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik, sedangkan empat lain akan diberikan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan perdana pelapor.

"Empat bukti itu apa? Itu nanti penyidik yang sampaikan ya," ujar dia.

Mangatta menerangkan, Mario Dandy Satriyo disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 perlindungan anak.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," ujar dia.

Reporter: Adi Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com.

Rekomendasi