Penjelasan Wamenkumham agar Masyarakat Tak Bandingkan Pasal Hukum di RI & Luar Negeri

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa terkait dengan pasal yang ada di Indonesia tidak akan sama dengan negara-negara lain.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Penjelasan Wamenkumham agar Masyarakat Tak Bandingkan Pasal Hukum di RI & Luar Negeri
Wamenkumham datangi KPK terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa terkait dengan pasal yang ada di Indonesia tidak akan sama dengan negara-negara lain.

Pada saat Eddy dihadirkan menjadi narasumber di Universitas Riau dalam rangka melakukan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan, dalam beberapa tindak kriminalitas di beberapa negara memang tergolong universal.

"Saya mau katakan bahwa substansi KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan atau berkaitan dengan pelanggaran itu bersifat universal," ujar Eddy saat diskusi, Rabu (17/5).

"Mengapa universal, di Indonesia pembunuhan masuk tindak pidana di kutub utara pembunuhan juga tindak pidana, di kutub selatan pemerkosaan masuk tindak pidana di Indonesia juga tindak pidana," sambungnya.

Menurutnya, ada tiga hal substansi dalam KUHP Indonesia yang menurutnya berbeda dengan negara lain, di antaranya faktor situasi sosial budaya masyarakat.

"Baru kita pahami bahwa ada 3 isu 3 substansi 3 muatan KUHP, yang antara satu negara dengan negara lain berbeda. Artinya tidak boleh disama ratakan tidak boleh dibanding-bandingkan," ucap dia.

Selain itu, dirinya juga turut menyinggung soal pasal penghinaan di beberapa negara salah satunya di China yang menyebut tidak adanya satu bab pun di kuhp China kejahatan kesusilaan.

"Soal penghinaan, penggunaan antara satu negara dengan yang lain itu berbeda. Artinya apa, saya ingin tegaskan kepada teman-teman mahasiswa ketika berbicara pasal-pasal penghinaan atau pasal-pasal pencemaran nama baik jangan sekali-sekali membandingkan dengan Amerika, Jerman, dan sebagainya itu," pungkas dia.

Rekomendasi