Kompolnas Dorong Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Mabes Polri seharusnya sudah mempunyai landasan untuk segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dirinya bahkan mendesak Polri agar Teddy dijatuhi hukuman maksimal Mabes Polri.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kompolnas Dorong Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat. Meskipun demikian Teddy saat ini masih tetap berstatus sebagai polisi aktif.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Mabes Polri seharusnya sudah mempunyai landasan untuk segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dirinya bahkan mendesak Polri agar Teddy dijatuhi hukuman maksimal Mabes Polri.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena apa yang dilakukan sangat berbahaya," ujar Poengky dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Poengky berujar kalau Teddy tidak hanya sekadar melanggar tindak pidana narkoba sebagaimana seperti yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Namun juga disebutkan ada upaya untuk merekayasa kasus yang juga menjerat bawahannya, Dody Prawiranegara.

Teddy sempat meminta kepada Dody untuk menyisihkan sabu-sabu seberat 5 kilogram hasil pengungkapan kasus narkoba di Buktittingi sebesar 41,4 kilogram. Dengan alasan ingin menjebak bandar narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita.

"Karena apa yang dilakukannya sangat berbahaya. Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," jelas dia.

"Terkait barang bukti, aturannya sudah ada, dan memang harus ditaati. Untuk barang bukti narkoba harus segera dimusnahkan. Pengawasan terhadap barang bukti sangat penting agar tidak disalah-gunakan atau direkayasa," sambungnya.

Selain itu sosok Teddy yang merupakan sosok Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang menjabat selaku Inspektorat Jenderal justru malah memberikan contoh yang buruk di institusi bhayangkara.

"Dugaan perbuatan pidana sehingga yang bersangkutan diproses pidana dan akhirnya divonis bersalah oleh PN sudah cukup jadi landas KKEP, karena akibat perbuatannya maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," ucap Poengky.

Sebagaimana diketahui, Teddy telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.

Rekomendasi