Ini yang Dicecar Polisi saat Periksa Karyawati Diajak Bos 'Staycation' Syarat Kontrak

Karyawati korban kasus dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (9/5). Korban sekaligus pelapor diberikan 35 pertanyaan polisi.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Ini yang Dicecar Polisi saat Periksa Karyawati Diajak Bos 'Staycation' Syarat Kontrak
Korban Dugaan Ajakan Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Bekasi Buka Suara. ©2023 Merdeka.com/Enriko

Karyawati korban kasus dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (9/5). Korban sekaligus pelapor diberikan 35 pertanyaan polisi.

Korban diperiksa sekitar enam jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga pukul 15.30 WIB.

"Nah terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan," ucap kuasa hukum korban, Untung Nassari.

Untung mengatakan, pada pemeriksaan ini, korban berinisial AD (24) hanya diberikan pertanyaan oleh polisi seputar awal mula bekerja di perusahaan tersebut. Namun dia meyakini pemeriksaan akan berlanjut setelah polisi mendapat keterangan baru dari para saksi.

"Kemungkinan nanti ada tambahan, barangkali ya, karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik, dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali, tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," ujar dia.

Bawa Saksi

Kuasa hukum lainnya, Wahyu Haryadi mengatakan, pada pemeriksaan perdana ini juga membawa dua orang saksi yang merupakan rekan kerja korban.

"Dua saksi hari ini hadir, saksi dari pelapor tentunya. Hari ini pemeriksaan saksi dua orang. Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja," kata Wahyu.

Dia mengatakan, pada pemeriksaan awal ini juga memperlihatkan bukti berupa percakapan pada Aplikasi WhatsApp antara korban dengan oknum manager berinisial B yang menjadi terlapor pada kasus ini.

"Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru, karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik," kata dia.

Kronologi Kasus Terbongkar

Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.

Rekomendasi