Kasus Staycation, Kemenkumham-Disnaker Bekasi akan Minta Klarifikasi Terlapor

Dalam pertemuan ini, Kemenkumham Jawa Barat bersama Disnaker membahas seputar kasus dugaan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati yang ingin perpanjang kontrak kerja.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Kasus Staycation, Kemenkumham-Disnaker Bekasi akan Minta Klarifikasi Terlapor
karyawati korban staycation lapor polisi. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dalam menangani kasus dugaan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati yang ingin perpanjang kontrak kerja.

"Kami dari Kemenkumham ingin persoalan ini jelas di masyarakat. Jadi kami datang untuk melakukan kordinasi ke berbagai pemangku kepentingan, itu yang kita lakukan hari ini," ucap Kepala Bidang HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah, di Komplek Pemkab Bekasi, Senin (8/5).

Dalam pertemuan ini, Kemenkumham Jawa Barat bersama Disnaker membahas seputar kasus dugaan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati yang ingin perpanjang kontrak kerja. Namun, Hasbullah belum bisa memastikan ada pelanggaran pada kasus tersebut.

"Pembahasaan pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Bekasi normatif, berdasarkan viral saja, kewajiban kami mengetahui dalam kasus ini. Saya belum bisa pastikan sampai ke sana tentang pelanggaran HAM," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Disnaker Jawa Barat akan mendatangi perusahaan tempat korban bekerja untuk mengklarifikasi oknum manajer yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

"Kami sudah ke lapangan bersama tim gabungan untuk dua perusahaan yang awal muncul di media sosial. Mungkin informasi baru, korban yang melapor itu ternyata identitas perusahaannya beda lagi seperti yang diinformasikan di medsos," katanya.

Dia mengatakan, sejauh ini baru satu korban yang melaporkan kasus dugaan staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di perusahaan wilayah Cikarang.

"Sejauh ini belum ada korban lain dan mudah-mudahan tidak ada. Kami berharap dari yang melaporkan tadi, kemudian kami selesaikan, dan kami berharap kasus ini selesai," ungkapnya.

Sebelumnya, karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.

Rekomendasi