Pengemudi yang menabrak Kepala SD di Musi Rawas, Sumatera Selatan, YH (35), hingga tewas ternyata anggota polri. Pelaku, inisial Bripda A, sudah ditahan dan terancam hukuman pidana.
Hal itu terungkap dari pernyataan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo, Selasa (3/5). Dari pengakuan Bripda A, Danu menyebut ia mengemudikan mobil pribadi jenis Toyota Agya dari Musi Rawas menuju Lubuklinggau untuk berdinas.
Tiba di TKP, Bripda A melaju dengan cukup tinggi tak bisa mengelakkan kendaraannya hingga menabrak korban yang baru keluar dari SPBU. Korban yang kritis dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.
Jenazah dibawa ke rumah duka di Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, dan sore harinya dimakamkan.
Danu mengaku menyesalkan peristiwa ini terjadi yang melibatkan seorang guru dan anggota polisi.
"Kami informasikan bahwa pelaku yang terlibat dalam kecelakaan tersebut itu adalah oknum anggota Polres Musi Rawas inisial Bripda A," ungkap Danu, Rabu (3/5).
Advertisement
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dilakukan penahanan dan dikenakan tindakan khusus kepolisian dan sanksi pidana. Pihaknya telah mendatangi kediaman keluarga korban dan mengikhlaskan peristiwa itu.
"Walaupun keluarga ikhlas tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Diketahui, Kepala Sekolah SD 7 Tiang Pungpung Kepungut, YH (35), tewas ditabrak mobil saat menuju lokasi aksi solidaritas guru di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5).
Aksi itu dilakukan untuk meminta hakim membebaskan guru honorer, SL (33), yang dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta karena menganiaya murid SD sebagai hukuman.
Dalam perjalanan, YH mampir mengisi bahan bakar di SPBU Desa Padang, Muara Beliti, Musi Rawas. Begitu keluar dari SPBU, motornya ditabrak mobil dari belakang. Kencangnya tabrakan membuat sepeda motor korban hancur dan berserakan di jalan.