Kapolda Sumut Beberkan Sederet 'Dosa' AKBP Achiruddin Tersangka Penganiayaan

Rentetan dosa Achiruddin lainnya yakni berkaitan dengan menerima gratifikasi maupun imbalan atau hadiah saat menjadi anggota Polri.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kapolda Sumut Beberkan Sederet 'Dosa' AKBP Achiruddin Tersangka Penganiayaan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. ©2023 Merdeka.com

AKBP Achiruddin Hasibuan telah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian. Dia juga dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Tak sampai di situ, jeratan hukum dari kasus lain juga menghantui Achiruddin seperti tindak pidana di bidang migas, menerima gratifikasi, dan pencucian uang.

Kini, polisi pun membidik rentetan pelanggaran hukum tersebut yang diduga dilakukan Achiruddin saat menjadi anggota Polri.

“Dalam proses penyelidikan ini kami menemukan dugaan tindak pidana di bidang migas yang berkaitan dengan AH (Achiruddin),” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.

Panca mengatakan Achiruddin diduga sebagai orang yang memberikan ruang atau kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut.

“Atau pun dia ikut aktif di dalam kegiatan bidang migas yang ilegal itu. Maka prosesnya sudah diketahui diproses berdasarkan undang-undang migas,” ujarnya.

Kemudian, rentetan dosa Achiruddin lainnya yakni berkaitan dengan menerima gratifikasi maupun imbalan atau hadiah saat menjadi anggota Polri. Kata Panca, imbalan itu diterima Achiruddin terkait dengan kegiatan di bidang migas maupun hal lainnya.

“Ini sudah diatur berdasarkan UU Tipikor. Bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut subdit tipikor sedang memproses ini. Itu pelanggaran yang sedang berproses saat ini oleh penyidik Ditreskrimsus dan subdit tipikor,” ucapnya.

Panca menjelaskan saat ini penyidik Subdit Tipidter pada Ditreskrimsus Polda Sumut telah menangani undang-undang migas dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan harta kekayaan Achiruddin yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah dari cara tak benar itu.

“Kami sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelasnya.

Saat ini polisi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Achiruddin.

“Mudah-mudahan ini akan disupervisi oleh rekan-rekan di KPK. Semua pihak akan bekerja sama untuk menuntaskan masalah ini,” pungkas Panca.

Rekomendasi