Wali Kota Depok Mohammad Idris digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh sejumlah orang tua murid SD Pondok CIna (Pocin) 1, Selasa (2/5). Keputusan itu hadir sebagai tindak lanjut keberatan dengan rencana Pemerintah Kota Depok yang berencana melakukan penggusuran sekolah.
Sebelum melakukan gugatan, mereka menyatakan sudah mengirimkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Depok dan menyampaikan surat banding administratif kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hanya saja tidak mendapat respon.
Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo menjelaskan bahwa kisruh antara orang tua murid dengan Pemerintah Kota Depok bermula ketika Wali Kota menyetujui pembangunan Masjid Raya Depok pada Juli 2022.
Proyek tersebut didirikan di lahan SD Pocin 1. Hal lain yang mengganjal adalah sesuai aturan Dirjen Binmas Islam, jika ingin membangun masjid raya harus dibangun di ibu kota provinsi.
Imbas dari persetujuan Wali Kota Depok itu muncul pula rencana penggusuran bangunan sekolah pada bulan November 2022 yang dilanjutkan dengan eksekusi oleh ratusan anggota Satpol PP pada bulan Desember 2022.
"Kita dari orang tua murid mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1 yang waktu itu dilakukan di tanggal 11 Desember 2022," tegas Francince.
Advertisement
Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan menambahkan bahwa terdapat beberapa alasan gugatan dilayangkan kepada PTUN. Di antaranya, kebijakan yang diambil Wali Kota Depok, Mohammad Idris melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan.
Selain itu, rencana penggusuran mengakibatkan banyak kerugian, orang tua pun tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan. Maka dari itu, ia berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang bijak dan adil.
“Sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran. Penggusuran ini melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan. Kami meminta kepada majelis hakim memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujar dia.
Di sisi lain, suasan belajar mengajar di SD tersebut belum berjalan baik pascarencana penggusuran. Murid-murid menjalani proses pembelajaran secara terpisah di beberapa lokasi.