Saber Pungli Amankan Jukir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, keempat jukir liar telah diperiksa dan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Saber Pungli Amankan Jukir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
borgol. shutterstock

Empat orang yang diduga juru parkir (jukir) liar di Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, diamankan tim saber pungli, Senin (1/5). Mereka diduga menaikkan tarif parkir tidak sewajarnya kepada wisatawan pengunjung masjid yang ada di Kelurahan Gilingan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, keempat jukir liar telah diperiksa dan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Solo. Sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan," katanya di Solo, Selasa (2/5).

Dia menerangkan, para jukir liar tersebut selama ini sering beroperasi di sisi timur Masjid Raya Sheikh Zayed. Mereka merupakan warga sekitar masjid. Mereka menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Pemkot Solo. Yakni sebesar rata-rata Rp10.000, padahal tarif yang ditentukan hanya Rp5.000 untuk mobil.

"Mereka ini juga tidak memiliki izin resmi," imbuhnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi tindakan cepat tim saber pungli yang menangkap 4 juru parkir tersebut. Menurut putra pertama Presiden Jokowi, penangkapan jukir liar buntut dari banyaknya keluhan pengunjung. Dimana banyak jukir liar yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan.

"Keluhan dari masyarakat banyak banget. Tarif parkir sudah ditentukan. Untuk sepeda motor tarifnya Rp3.000, mobil Rp5.000 dan ELF/HI ACE Rp10.000," terangnya.

Dikatakan Gibran, tindakan yang dilakukan tim saber pungli merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas jukir liar di Solo. Ia meminta pengujung masjid agar lebih berhati-hati, terutama pada jukir yang tak berseragam dan tidak memiliki karcis.

"Berseragam, karcinya yang resmi. Pokoknya kalau dimintain Rp10.000 Rp20.000, Rp50.000 jangan mau, lapor aja langsung ya," tegasnya.

"Intinya, orang yang pengen beribadah ke masjid jangan dipersulit," sambungnya menegaskan.

Rekomendasi