Sebanyak 6.746 napi memperoleh pengurangan masa hukuman pada saat Idul Fitri 1441 Hijriah. Dari jumlah itu, 44 napi langsung bebas karena telah selesai menjalani masa hukumannya.
"Total ada 6.746 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada Lebaran tahun ini. Rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.647 dan 44 orang untuk remisi khusus II langsung bebas pada hari raya lebaran," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Sabtu (22/4).
Adapun 6.690 napi lainnya, masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya warga binaan biasa dan golongan anak binaan. Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan. Adapun penerima remisi terbanyak kasus Tindak Pidana Umum dengan jumlah 4.655 orang, kedua kasus narkotika dengan jumlah 1.988 orang.
"Setelahnya ada 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme, 3 orang kasus Money Laundering, Illegal Logging 1 orang, dan 1 orang kasus Illegal Trafficking yang mendapatkan remisi," ungkapnya.
Advertisement
Menurutnya para narapidana yang dapat remisi saat perayaan Idul Fitri paling tidak harus menunjukkan kelakuan yang baik selama di dalam lapas dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik. Syarat lain satu diantaranya beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Lapas Kelas I Semarang yang paling banyak memberikan remisi ada 582 narapidana. Secara keseluruhan ada 46 lapas dan rutan yang memberi remisi pada Lebaran tahun ini," ujarnya.
Pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 juga berdampak pada penghematan anggaran. Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana sehingga memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.
"Jika dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.688.185.000. Ini belum termasuk anggaran pembinaan warga binaan. Tentu anggaran pembinaan juga akan berkurang," ucapnya.