Zat Berbahaya Ditemukan pada Sejumlah Mi hingga Ikan Teri yang Dijual di Tangerang

Kandungan zat berbahaya pada sejumlah produk pangan di sejumlah pasar modern dan tradisional di Kabupaten Tangerang. Zat itu ditemukan tim Dinas Kesehatan setempat yang meningkatkan pengawasan menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Zat Berbahaya Ditemukan pada Sejumlah Mi hingga Ikan Teri yang Dijual di Tangerang
Ilustrasi mi mengandung formalin. ©Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Kandungan zat berbahaya pada sejumlah produk pangan di sejumlah pasar modern dan tradisional di Kabupaten Tangerang. Zat itu ditemukan tim Dinas Kesehatan setempat yang meningkatkan pengawasan menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Muhammad Faridzi Fikri menegaskan, pengawasan produk pangan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya dan berisiko terhadap kesehatan.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan mutu dan menjaga keamanan pangan di Kabupaten Tangerang," terang Muhammad Faridzi Fikri, Jumat (14/4).

Dia mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan jajanan Ramadan dan Idulfitri ini dilakukan dengan menyasar 13 pasar tradisional dan ritel modern. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kandungan zat pada makanan khususnya pada jajanan.

"Kami melakukan pengawasan pada 13 sarana distribusi pagan yaitu pasar ritel dan modern untuk mengawasi pangan kemasan yang berisiko menganggu kesehatan. Selain itu, kami juga memeriksa pangan kemasan yang tidak mempunyai izin edar atau label pada pangan tidak memenuhi syarat," ucap dia.

Dalam kegiatan kali ini, Farid memaparkan bahwa pihaknya menemukan beberapa pangan yang masih mengandung bahan berbahaya, seperti formalin dan pewarna tekstil pada jenis makanan mi kuning, ikan teri, cone es krim hingga gulali.

Hasil dari pengawasan itu akan ditindaklanjuti kepada produsen pangan hingga sarana distribusi yang mengedarkannya.

"Tentunya jika ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya akan diminta untuk sarana distribusi memusnahkannya dan tidak menjualnya kembali," katanya.

Selain itu, untuk pangan kemasan tanpa izin edar dan label yang tidak memenuhi ketentuan, pihaknya minta dibuatkan izin edar atau perbaikan kekurangan label pangan.

Dia berharap pangan yang beredar di wilayah kabupaten Tangerang akan terjamin keamanan pangannya. Para penanggung jawab sarana distribusi diharapkan dapat menjadi penggerak aktif dalam menyosialisasikan pentingnya keamanan pangan di wilayah kerja masing-masing.

"Harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat menjaga keamanan pangan yang beredar di wilayah kabupaten Tangerang, selain itu diharapkan para distributor makanan dapat teredukasi dan lebih selektif lagi dalam menjual makanan yang berisiko berbahaya bagi kesehatan. Kami juga berharap agar masyarakat lebih teliti dan cermat dalam memilih bahan makanan yang akan dikonsumsi." tandas dia.

Rekomendasi