LIVE STREAMING: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan sidang putusan atas banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (12/4).

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
LIVE STREAMING: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
© 2026 Liputan6.com/Fandi Ahmad

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan sidang putusan atas banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (12/4).

Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan hari ini.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Sambo dengan pidana mati. Sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Ricky divonis 13 tahun dan Kuat divonis 15 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Rekomendasi