Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo beserta sejumlah terdakwa lain, seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) atas putusan pengadilan tingkat pertama yang mereka terima dalam kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Humas PT DKI, Binsar Pakpahan Pamopo mengatakan, vonis atas banding Ferdy Sambo Cs akan dihelat hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang berlangsung secara terbuka.
“Sidang akan dimulai pada pulul 09.00 WIB dan dibacakan Rabu 12 April 2023,” kata Binsar kepada awak media, Rabu (12/4).
Binsar menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk dapat menyiarkan sidang putusan tersebut secara langsung di layar kaca.
"Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Binsar.
Advertisement
Ferdy Sambo Cs Tak Terima Vonis
Seperti diketahui, Ferdy Sambo tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com.